periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Selasa (19/5). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di dua instansi strategis, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.

“Pada Selasa (19/5), penyidik melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/5).

Dari hasil penggeledahan di kedua kantor kedinasan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang dibawa meliputi berkas fisik maupun data digital.

“Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik,” jelas Budi.

KPK menegaskan seluruh barang bukti tersebut kini telah disita secara resmi guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” ungkapnya.

Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya (gratifikasi).

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.