periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terkait penyidikan kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan penyidik menyasar sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan dalam perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
"Tim penyidik menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo non-aktif, SUG," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/5).
Penyidik KPK menemukan sekaligus menyita barang bukti berupa empat unit mobil dari lokasi tersebut. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan sebagai bagian dari penyitaan aset terkait perkara hukum yang sedang berjalan.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," jelas Budi.
Budi menekankan kegiatan penggeledahan tersebut memiliki kaitan erat dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi. KPK juga tengah mendalami adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Penyidikan ini mencakup rentang waktu perbuatan yang diduga dilakukan pada periode tahun 2020 hingga 2026. Fokus penggeledahan tersebut adalah mencari aset hasil kejahatan yang disamarkan dalam berbagai bentuk harta benda.
"Kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo," tegas Budi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan dan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo. Sugiri juga diduga menerima sejumlah pemberian lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
KPK turut menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono serta Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma.
Penyidik juga menetapkan pihak swasta bernama Sucipto sebagai tersangka rekanan proyek. Sucipto diduga terlibat dalam sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar