periskop.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/5).
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam di rumah milik pengusaha bernama Citra Margaretha, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen serta alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersangka.
“Dalam giat penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE),” jelasnya.
Rumah milik Citra Margaretha tersebut digeledah selama sekitar dua setengah jam. Penyidik KPK keluar dari lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah penggeledahan, Citra Margaretha menjelaskan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan pinjam-meminjam uang dengan Sugiri Sancoko.
Adapun, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang; Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar