periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinan penuh bahwa hakim akan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keyakinan ini didasari klaim bahwa seluruh prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah didukung alat bukti yang sah.
"Hari ini agenda penyerahan kesimpulan sidang praperadilan perkara kuota haji. Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/3).
Budi menjelaskan, argumen hukum yang disampaikan KPK selama persidangan telah membedah secara rinci aspek formil penetapan tersangka terhadap Yaqut. KPK menilai tidak ada prosedur yang dilanggar sejak dimulainya penyidikan hingga penyematan status hukum kepada yang bersangkutan.
Lembaga antirasuah ini pun optimistis Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro akan memihak pada argumen negara dan menolak upaya pembatalan status tersangka tersebut.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok (lusa), hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam perkara ini sah," tegas Budi.
Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Ketetapan ini diambil setelah seluruh rangkaian pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak dinyatakan selesai.
"Selanjutnya putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10," kata Hakim Sulistyo saat memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Diketahui, berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Selatan, Yaqut tercatat mendaftarkan gugatan terhadap KPK pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (11/2).
Tinggalkan Komentar
Komentar