periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kelegaannya usai menghadiri langsung sidang lanjutan praperadilan beragenda penyerahan kesimpulan. 

Tersangka kasus korupsi kuota haji ini menilai proses pencarian keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan secara sangat adil dan terbuka.

Menyampaikan keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3), ia merespons kelancaran jalannya tahapan persidangan tersebut. 

"Hari ini, saya menghadiri proses praperadilan yang sudah pada agenda pengambilan kesimpulan, saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum, saya harus sampaikan terus terang saya merasa lega sekali," katanya.

Kehadiran langsung mantan pejabat negara ini menegaskan kepatuhannya terhadap sistem hukum. Ia secara konsisten menempuh jalur konstitusional demi mendapatkan kepastian status hukumnya.

Persidangan praperadilan ini berada di bawah pimpinan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Yaqut menilai sang hakim sukses memberikan ruang setara bagi pemohon maupun pihak termohon.

Keterbukaan jalannya sidang menjadi bukti nyata berfungsinya instrumen peradilan negara. "Sejauh ini proses praperadilan ini berjalan secara terbuka, adil, objektif," jelasnya.

Seluruh pihak mendapat kesempatan mengutarakan argumen hukum secara proporsional. "Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu dan ruang yang adil dan seluas-luasnya," imbuhnya.

Pihaknya memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan hakim selama memimpin rangkaian tahapan sidang. Kelancaran proses hukum ini mencerminkan jaminan perlindungan negara atas hak konstitusional warga negaranya.

Hakim mampu mengendalikan jalannya persidangan hingga menyentuh babak akhir sebelum pembacaan putusan. "Hakim tunggal yang mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik, lancar," ungkapnya.

Negara terbukti memfasilitasi setiap permintaan kepastian hukum dari masyarakat. "Ini menunjukkan negara hadir dalam setiap proses hukum yang dimintakan oleh warga negaranya, kita semua patut merasa lega atas hal ini," tuturnya.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat pendaftaran gugatan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan perlawanan hukum ini masuk secara resmi pada Selasa (10/2) lalu.

Gugatan praperadilan ini terdaftar resmi dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Laman SIPP mengklasifikasikan pengajuan ini sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji. Lembaga antirasuah menyeret nama Yaqut beserta mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Proses hukum pencarian alat bukti terus berjalan seiring bergulirnya perlawanan praperadilan pihak pemohon. Namun, penyidik lembaga antikorupsi terpantau belum melakukan penahanan fisik terhadap kedua tersangka hingga saat ini.