periskop.id - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan Periskop.id, sekitar pukul 16.40 WIB anggota Banser mulai mendatangi Gedung KPK. Mereka mengenakan seragam Banser bercorak cokelat-hitam, sebagian lainnya memakai blazer hijau tua.
Mereka tiba menggunakan mobil komando. Setelah itu, anggota Banser lainnya datang menggunakan bus. Sebanyak tujuh bus silih berganti menuju Gedung KPK. Hingga saat ini, bus masih berdatangan membawa pendukung Yaqut.
Seorang orator dengan lantang mengatakan, “Gus Yaqut dikriminalisasi!”, yang disambut teriakan massa aksi.
Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Yaqut. Bahkan, mereka meyakini Yaqut tidak bersalah.
“Gus Yaqut tak sepeser pun mengorupsi kuota haji,” kata orator lainnya.
Diketahui, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 13.05 WIB mengenakan kemeja putih, jaket cokelat, dan peci hitam. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Meskipun tak banyak bicara saat menuju Gedung KPK, Yaqut membantah adanya penundaan jadwal pemeriksaan yang sebelumnya diungkapkan lembaga antirasuah.
“Enggak ada tuh,” kata Yaqut di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Yaqut mengaku menghadiri pemeriksaan KPK untuk memenuhi undangan penyidik.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” tuturnya.
Sebelumnya, rencana pemeriksaan Yaqut di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3) sempat menemui ketidakpastian. Bahkan, KPK menagih surat permohonan resmi jika pihak Yaqut memutuskan untuk tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Adapun Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam persidangan menyatakan proses hukum lembaga antirasuah telah sesuai prosedur. Akibatnya, penetapan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji sah secara hukum.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwiputro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Dengan ditolaknya gugatan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, maka penyidikan perkara korupsi yang menjerat Yaqut dapat terus dilanjutkan oleh KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar