periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa satu unit mobil beserta uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan penyitaan ini merupakan buntut penyidikan lanjutan dugaan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SG$78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," katanya saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/3).

Tindakan penyitaan aset berharga pada awal pekan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Lembaga antirasuah memastikan langkah progresif ini berguna untuk menjamin pemulihan aset di masa mendatang.

Tim penyidik kini memusatkan perhatian pada pelacakan aliran dana kotor. Praktik lancung di instansi kepabeanan tersebut diyakini melibatkan banyak pihak.

"Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini," jelasnya.

Korupsi di sektor kepabeanan memberikan dampak sistemik bagi perekonomian nasional. Praktik suap proses importasi jelas mendegradasi potensi penerimaan kas negara secara signifikan.

Tindak pidana ini juga ikut mencekik para pelaku usaha kecil di Tanah Air. Pebisnis yang beroperasi secara jujur terpaksa menanggung kerugian akibat rusaknya iklim daya saing usaha.

"Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia," ungkapnya.

Operasi penindakan kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Tim KPK menyasar sejumlah pejabat di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan terkait suap importasi.

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif. Penetapan status hukum ini menjerat sejumlah petinggi instansi hingga pihak swasta.

Daftar tersangka mencakup Direktur P2 DJBC periode 2024 hingga Januari lalu bernama Rizal (RZL). Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS) turut menjadi tersangka utama.

Tersangka lain dari internal DJBC adalah Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP) juga ikut terseret pusaran kasus serupa.

KPK turut menjerat perwakilan pihak swasta yakni Pemilik PT Blueray (BR) John Field (JF). Ia ditahan bersama Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) serta Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK).