periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah murni karena permohonan keluarga. Lembaga antirasuah ini menepis isu pemindahan mantan Menteri Agama tersebut akibat alasan kesehatan atau darurat medis.

​"Bukan karena kondisi sakit," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3).

​Budi menekankan penahanan Yaqut di rumah sejak Kamis (19/3) malam murni berawal dari inisiatif keluarga.

​"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelasnya.

​Juru bicara ini turut merespons perbandingan penanganan Yaqut dengan pembantaran tersangka lain akibat alasan medis.

​Publik sebelumnya membandingkan fasilitas kelonggaran ini dengan penanganan mendiang tersangka Lukas Enembe.

​"Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ungkapnya.

​Penyidik memiliki kewenangan penuh menentukan jenis penahanan berdasarkan kebutuhan penanganan perkara masing-masing.

​Kondisi yang melatarbelakangi penahanan seorang tersangka tidak bisa disamaratakan dengan tahanan lainnya.

​Keluarga Yaqut secara resmi mengajukan permohonan pemindahan penahanan tersebut pada Selasa (17/3).

​Tim penyidik mengklaim telah menelaah surat permohonan tersebut secara cermat sebelum memberikan persetujuan akhir.

​Langkah pengalihan status ini berjalan merujuk pada regulasi teknis yang berlaku saat ini.

​KPK menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum utama.

​Aturan pengalihan ini merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.