periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka kasus rasuah kuota haji ini resmi ditarik kembali ke sel tahanan negara cabang KPK mulai Senin (23/3).
Budi menyampaikan keputusan pencabutan kelonggaran fasilitas penahanan ini melalui keterangan resminya pada Senin (23/3).
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” katanya.
Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat sebelum kembali menghuni sel jeruji besi.
Tim dokter kepolisian masih melakukan observasi kesehatan intensif guna memastikan kondisi kelayakan sang tersangka.
Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” jelasnya.
Penarikan status penahanan luar ini bertujuan memperlancar jalannya proses penyidikan perkara korupsi tersebut.
Penyidik berkomitmen merampungkan pelengkapan berkas perkara Yaqut secepat mungkin menuju tahap persidangan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tuturnya.
Keputusan pengembalian tersangka ke rutan ini terbit di tengah tingginya gelombang protes masyarakat sipil.
Publik sebelumnya menyoroti keras pemberian tahanan rumah ini sebagai bentuk perlakuan istimewa bagi pelaku korupsi kelas atas.
Mewakili institusi, Budi sangat mengapresiasi besarnya pengawasan publik atas kejanggalan penanganan kasus ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah sebelumnya mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah secara kilat pada Kamis (19/3) malam merespons permohonan keluarga.
Kebijakan kontroversial tersebut berlandaskan instrumen teknis Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20.
Tinggalkan Komentar
Komentar