periskop.id - IM57+ Institute menilai pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah telah mencederai prinsip equality before the law

Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlakuan khusus karena tidak didasari oleh urgensi medis yang nyata.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan bahwa dalam sejarah penanganan perkara di KPK, tidak pernah ada preseden pengistimewaan tersangka korupsi tanpa alasan kesehatan yang mendesak, seperti kebutuhan perawatan di rumah sakit. 

Menurutnya, tindakan ini tidak bisa dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena keistimewaan ini hanya diberikan kepada Yaqut.

“Tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit. Untuk itu, tindakan ini mencederai prinsip equality before the law dengan memberikan perlakuan khusus terhadap Yaqut,” kata Lakso dalam keterangannya, Minggu (22/3).

Lakso menekankan, status penahanan di rutan KPK sangat krusial untuk menjaga integritas perkara agar terhindar dari intervensi. Terlebih, posisi hukum Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji saat ini sudah semakin kokoh setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan.

“Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar,” jelas Lakso.

IM57+ Institute juga mendesak agar alasan sesungguhnya di balik kebijakan KPK ini digali lebih dalam. Lakso mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga independensi lembaga antirasuah agar tidak "dikoyak" oleh berbagai pihak, terutama jika tersangka memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan,” tegasnya.

Lakso menambahkan, hilangnya independensi melalui pemberian hak istimewa (privilege) kepada pelaku korupsi akan berdampak luas pada kepercayaan masyarakat.

“Itu mengapa salah satu inti yang membuat kepercayaan publik tumbuh ke KPK adalah soal independensi. Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege,” ungkapnya.

Lakso pun menilai, langkah ini tidak hanya merugikan citra KPK, tetapi juga komitmen pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Prabowo.

“Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," pungkas Lakso.

Adapun, status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi dialihkan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). 

Pengalihan ini dilakukan dengan merujuk pada regulasi teknis yang berlaku. KPK menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.