periskop.id - Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Dodi S. Abdulkadir, angkat bicara mengenai pengalihan status penahanan kliennya dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Dodi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pihak yang paling memahami dasar pertimbangan kebijakan tersebut.
“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah. Tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya,” kata Dodi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Dodi mengungkapkan, meskipun status penahanan telah dialihkan, kliennya tetap berkomitmen mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Ia mengklaim selama ini Yaqut bersikap kooperatif dalam menghadapi perkara korupsi yang menjeratnya.
Menurutnya, mantan Menteri Agama tersebut senantiasa mendukung langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.
“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif. Selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” jelas Dodi.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian alasan spesifik dari pihak keluarga dalam mengajukan permohonan pengalihan penahanan, Dodi tidak memberikan jawaban detail. Ia hanya kembali menegaskan kliennya patuh pada seluruh proses yang sedang berjalan.
“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkas Dodi.
Diketahui, status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Pengalihan dilakukan dengan merujuk pada regulasi teknis yang berlaku. KPK menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menepis isu pemindahan mantan Menteri Agama tersebut akibat alasan kesehatan atau darurat medis.
“Bukan karena kondisi sakit,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3).
Budi turut merespons perbandingan penanganan Yaqut dengan pembantaran tersangka lain akibat alasan medis, seperti Lukas Enembe.
“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar