periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Meskipun sempat dinilai dalam kondisi prima saat awal penahanan, hasil asesmen kesehatan terbaru menunjukkan adanya sejumlah gangguan medis pada tersangka kasus rasuah kuota haji tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa faktor kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik dalam mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan tersebut.
“Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal istilah medisnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Asep menjelaskan, alasan medis tersebut merupakan bagian dari syarat formal. Namun, ada juga pertimbangan teknis terkait kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
“Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat saja, di samping juga ada keperluan lain dalam hal strategi penanganan perkara supaya bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Lebih lanjut, mengenai prosedur asesmen saat Yaqut dipulangkan ke rumah maupun saat ditarik kembali ke sel rutan, Asep memastikan pengecekan kesehatan adalah prosedur standar yang selalu dilakukan secara konsisten.
“Jadi pada saat penahanan awal itu tentu selalu dilakukan pengecekan kesehatan,” ungkap Asep.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kemudian, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar