periskop.id - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatalkan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan menjebloskannya kembali ke rutan menuai sorotan tajam. Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai perubahan keputusan yang sangat cepat tersebut sebagai fenomena tidak biasa dalam penegakan hukum.
“Kita tidak tahu apa alasan KPK melakukan langkah ini, apakah karena mendengarkan suara publik yang disuarakan lewat media atau seperti apa. Yang pasti, koreksi cepat pasca pemberitaan media terkait hal tersebut merupakan sesuatu yang tak biasa,” kata Hery saat dihubungi Periskop, Selasa (24/3).
Hery menjelaskan, jika pemberian status tahanan rumah sebelumnya sudah sesuai prosedur, KPK seharusnya tidak perlu melakukan koreksi mendadak. Menurutnya, lembaga antirasuah cukup memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai latar belakang dikabulkannya permohonan tersebut. Sebab, hak tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 99–111.
Namun, Hery menekankan, polemik ini muncul karena adanya tuntutan masyarakat terhadap kesetaraan di mata hukum (equality before the law). Masyarakat ingin memastikan setiap warga negara yang terjerat proses hukum mendapatkan perlakuan sama tanpa memandang jabatan atau tingkatan perkara.
“Yang mungkin dituntut publik adalah kesetaraan dalam hal pemberian hak hukum di negara ini, termasuk mereka yang berhadapan dengan proses hukum di level atau tingkatan mana pun,” jelas Hery.
Lebih lanjut, Hery mengingatkan agar pemenuhan hak hukum tidak dilakukan secara tebang pilih. Ketidakkonsistenan dalam mengambil kebijakan penahanan dikhawatirkan akan memicu prasangka negatif di tengah masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak kemudian disangka negatif karena hak seharusnya dipenuhi, dan pemenuhan itu diberikan kepada setiap warga negara,” ungkapnya.
Diketahui, KPK mengabulkan permohonan keluarga untuk mengubah status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) malam. Langkah kilat tersebut memicu kritik keras dari publik yang menilai adanya perlakuan istimewa atau “karpet merah” bagi tersangka korupsi kelas atas. Secara legalitas, kebijakan tersebut didasarkan pada instrumen teknis dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHAP terbaru.
Setelah ramai menjadi perbincangan publik, akhirnya pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut. Sebelum kembali ke rutan KPK, Yaqut menjalani observasi medis tim dokter di RS Polri Said Sukanto untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Tinggalkan Komentar
Komentar