periskop.id - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengungkapkan rasa syukurnya karena sempat merasakan suasana Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 di kediaman pribadinya. Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan pengalihan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sesaat sebelum Lebaran.
Yaqut mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan yang sempat memicu kontroversi publik tersebut memang berasal dari inisiatif pihak keluarga. Ia bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah bersama keluarga.
“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Saat dipertegas mengenai mekanisme pengajuan pengalihan status tahanan tersebut, Yaqut membenarkan bahwa hal itu merupakan permohonan resmi dari pihak keluarga besarnya kepada penyidik KPK.
“Permintaan kami,” tegas Yaqut.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Lalu, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar