periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan menjalani masa tahanan rumah singkat pada momen perayaan Idulfitri. Tersangka kasus rasuah kuota haji ini kini telah resmi ditarik kembali ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” kata Yaqut di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Petugas pengawal tahanan tampak menggiring ketat mantan pejabat tinggi negara tersebut menuju mobil operasional.
Fasilitas kelonggaran sesaat ini memungkinkannya berkumpul bersama keluarga besar dan bersimpuh langsung di kaki sang ibunda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan penjelasan rinci terkait dasar pengabulan permohonan keluarga tersangka tersebut.
Riwayat komplikasi medis menjadi pertimbangan utama penyidik dalam memberikan kelonggaran pengalihan penahanan sementara waktu.
“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep.
Lembaga penegak hukum ini sebelumnya menyetujui pengalihan status penahanan Yaqut sejak Kamis (19/3) malam berlandaskan permohonan tertulis keluarga.
Kebijakan kontroversial ini merujuk spesifik pada instrumen teknis Pasal 108 ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian secara resmi mengonfirmasi pencabutan status tahanan rumah tersebut pada Senin (23/3).
Yaqut wajib melewati prosedur pemeriksaan kesehatan ketat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri) sebelum masuk kembali ke balik jeruji besi.
Tinggalkan Komentar
Komentar