periskop.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait keputusan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut tidak lazim dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.

Dalam surat pengaduannya, Boyamin mengungkapkan sembilan poin pokok laporan yang menduga adanya pelanggaran SOP dan Kode Etik oleh pimpinan serta penyidik KPK.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK,” kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3). Ia menyamakan hal ini dengan yurisprudensi etik MKMK yang memberhentikan Anwar Usman.

Poin kedua dan ketiga menyoroti ketidaksinkronan informasi kesehatan. Boyamin menunjuk perbedaan pernyataan antara Jubir KPK Budi Prasetyo yang menyebut Yaqut sehat saat dialihkan, dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur yang menyebut Yaqut menderita GERD dan asma.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah (bukan dalam keadaan sakit). Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ucapnya membacakan poin kedua.

“Deputi Penindakan KPK Asep Guntur tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ. Nyatanya, baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit GERD dan asma,” lanjutnya membacakan poin ketiga.

Ironisnya, pemeriksaan medis kompeten disebut baru dilakukan belakangan, bukan sebelum pengalihan dilakukan.

“Terdapat dugaan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum,” tegas Boyamin pada poin keempat.

Selanjutnya, MAKI menyoroti pelanggaran asas keterbukaan. Berbeda dengan saat penahanan awal yang dipublikasikan secara terbuka, proses pengalihan menjadi tahanan rumah justru dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Pengalihan penahanan tersebut terbongkar setelah dibuka oleh istri Immanuel Ebenezer. KPK juga melakukan proses kebohongan dengan kalimat akan dilakukan pemeriksaan tambahan yang dirasa janggal oleh para tahanan lain karena dilakukan dua hari menjelang Lebaran,” tulis Boyamin dalam poin keenam laporannya.

Boyamin menilai perlakuan khusus ini melanggar prinsip profesionalitas dan integritas KPK sebagaimana disampaikan dalam poin ketujuh. Tanpa alasan objektif yang kuat, kebijakan ini dianggap berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Pada poin kedelapan, MAKI menilai langkah KPK tersebut berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi. Sebab, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan maupun penyidik KPK harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas.

“Bahwa atas keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK. Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi,” tuturnya membacakan poin kesembilan.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.