periskop.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan permohonan maaf momen Idulfitri saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka dugaan korupsi kuota haji ini kembali menjalani pemeriksaan intensif usai pembatalan status tahanan rumahnya.

"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin," kata Yaqut di Gedung KPK, Rabu (25/3).

Mantan pejabat tinggi negara ini datang dengan pengawalan ketat petugas penegak hukum.

Yaqut tidak sekadar memberikan ucapan selamat hari raya kepada publik sebelum memasuki ruang penyidik.

"Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," lanjutnya.

Untaian doa berbahasa Arab tersebut berisi harapan kembalinya umat ke kondisi suci dan meraih kemenangan usai beribadah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan mempercepat proses administrasi hukum pelimpahan berkas perkara tersangka ke tahap selanjutnya.

“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” kata Budi.

Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut langsung atas dinamika penahanan Yaqut belakangan ini.

Lembaga antirasuah sebelumnya sempat mengabulkan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) malam.

Kebijakan pelonggaran instan ini terbit merespons surat pengajuan resmi dari pihak keluarga pada Selasa (17/3).

Otoritas beralasan menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat 1 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Status penahanan luar ini akhirnya dibatalkan secara resmi oleh KPK pada Senin (23/3).

Tersangka kini dipastikan sudah kembali menghuni sel jeruji besi di Rutan Cabang KPK guna menanti proses hukum lanjutan.