periskop.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kebijakan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah dalam kasus korupsi kuota haji. Sebagai bentuk protes, MAKI memberikan piagam penghargaan sarkastik bertajuk Museum Orang Real Indonesia (MORI) kepada lembaga antirasuah tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah KPK mengizinkan Yaqut pulang ke rumah bertepatan dengan momen Lebaran telah memecahkan rekor sejarah sejak lembaga itu berdiri pada 2003. Pasalnya, menurut Boyamin, belum pernah ada preseden seorang tersangka yang sudah ditahan dalam kondisi sehat kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah.
“Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa, gitu,” kata Boyamin di Jakarta, Selasa (24/3).
Boyamin menegaskan, aksi ini merupakan pengingat bagi KPK agar tidak bermain-main dengan rasa keadilan masyarakat. Ia menyoroti adanya dugaan diskriminasi hukum karena tersangka lain dalam kasus yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tidak mendapatkan fasilitas serupa.
“Kalau kemudian pernah ditahan dan sehat lalu dialihkan menjadi tahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua orang akan minta hal yang sama. Dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama, kasusnya sama, tidak dialihkan juga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyayangkan sikap KPK yang dianggap tidak transparan dan terkesan menutupi proses pengalihan penahanan tersebut dari publik. Ia menyebut tindakan “sembunyi-sembunyi” itu telah memicu kemarahan, tidak hanya dari masyarakat luas, tetapi juga sesama tahanan di dalam rutan.
“Yang protes bukan masyarakat saja, yang protes termasuk warga tahanan di dalam, yang 50 orang itu kan protes semua juga. Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan. Padahal kemarin waktu ditahan kan diumumkan,” ungkap Boyamin.
Implementasi kemarahan rakyat ini diwujudkan melalui pemberian piagam rekor tersebut agar KPK menyadari dampak dari kebijakan yang dinilai merusak marwah pemberantasan korupsi.
“Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor,” pungkas Boyamin.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Lalu, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar