periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap langkah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, terdakwa korupsi sertifikasi K3, yang akan menjadi tahanan rumah. Langkah Noel ini mengikuti jejak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa peluang Noel menjadi tahanan rumah merupakan tanggung jawab hakim, bukan lembaga antirasuah tersebut.

“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/3).

Dengan pelimpahan itu, setiap keputusan mengenai pengalihan jenis penahanan, apakah tetap di Rumah Tahanan (Rutan) atau dialihkan menjadi tahanan rumah, sepenuhnya menjadi diskresi majelis hakim yang menyidangkan perkara Noel.

Sebelumnya, langkah Noel mengikuti Yaqut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

“Rencana demikian (mengajukan pengalihan penahanan). Karena Paskah,” kata Aziz Yanuar kepada Periskop.id, Senin (23/3).

Selain alasan hari raya keagamaan, Aziz mengungkapkan kondisi kesehatan Noel menjadi pertimbangan utama dalam pengajuan tersebut. Berdasarkan rekomendasi dokter, Noel memerlukan tindakan medis khusus pada bagian kepala yang mengharuskannya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Menurut dokter, ia (Noel) harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di RS, ada perawatan,” jelas Aziz.

Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.

Sementara itu, status penahanan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rutan Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Pengalihan dilakukan dengan merujuk pada regulasi teknis yang berlaku. KPK menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, status tahanan rumah Yaqut kemudian dibatalkan oleh KPK. Kini, Yaqut kembali mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK.