periskop.id - Perjalanan hukum mantan Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi salah satu drama penegakan hukum yang paling menyita perhatian publik, terutama pada Lebaran 2026.
1. Yaqut Resmi Ditahan 20 Hari Pertama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3). Penahanan ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Yaqut menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), mantan Staf Khusus Menteri Agama saat itu. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengaturan kuota haji Indonesia dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
2. Pengalihan Status Menjadi Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan instansinya sempat memindahkan lokasi penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Langkah sementara sejak Kamis (19/3) malam ini merupakan respons atas permintaan pengalihan penahanan dari pihak keluarga.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (21/3).
Keluarga Yaqut resmi mengajukan permohonan tersebut pada Selasa (17/3). Setelah menelaah secara cermat, KPK mengabulkan permintaan tersebut berlandaskan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merujuk spesifik pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
3. Riwayat GERD Akut dan Asma Sang Mantan Menteri
Faktor kesehatan menjadi alasan krusial di balik keputusan tersebut. Asep Guntur mengungkapkan, berdasarkan asesmen medis, Yaqut mengidap sejumlah penyakit yang membutuhkan perhatian khusus.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi serta kolonoskopi... Juga mengidap asma,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Selain syarat formal medis, Asep menjelaskan adanya pertimbangan teknis terkait strategi penanganan perkara agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
4. Yaqut Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibunda di Hari Raya
Pengalihan status penahanan ini memberikan kesempatan bagi Yaqut untuk merasakan suasana Hari Raya Idulfitri 1447 H (Lebaran 2026) di kediaman pribadinya. Yaqut mengonfirmasi inisiatif ini murni permohonan keluarga.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ungkap Yaqut di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Momen tersebut ia sebut sebagai sebuah berkah luar biasa di tengah proses hukum yang membelitnya.
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” katanya.
5. Akhir "Kado" Lebaran: Yaqut Resmi Ditarik Kembali ke Rutan K4 KPK
Fasilitas tahanan rumah tersebut resmi berakhir pada Senin (23/3). Budi Prasetyo mengonfirmasi pembatalan status tersebut dan menarik kembali Yaqut ke sel tahanan negara cabang KPK.
“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ... dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (23/3).
Sebelum kembali menghuni sel, Yaqut wajib melewati prosedur medis ketat yang dipusatkan di RS Polri Said Sukanto, Jakarta Timur.
6. Pemeriksaan Intensif di RS Polri Kramat Jati
Pemilihan RS Polri Kramat Jati sebagai lokasi asesmen kesehatan bukan tanpa alasan. Faktor geografis yang berdekatan dengan tempat tinggal Yaqut serta ketersediaan peralatan medis lengkap menjadi pertimbangan utama.
“Asesmen kesehatan dilakukan sejak sore kemarin (23/3) di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramat Jati,” jelas Asep Guntur di Gedung KPK, Selasa (24/3).
Kembalinya Yaqut ke Rutan K4 juga dipicu oleh jadwal penyidikan yang padat. KPK mengisyaratkan akan ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
“Besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan... Ditunggu saja besok progresnya,” tutup Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar