periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lembaga antirasuah ini menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan kepada pihak-pihak terkait.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan klaim mengenai ketidakterbukaan dalam proses ini tidak berdasar. Menurutnya, KPK telah menjalankan kewajiban administratif sesuai dengan mandat undang-undang.
“Sejauh ini tidak ada (sembunyi-sembunyi). Karena tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).
Pernyataan ini muncul menyusul kecurigaan publik mengenai adanya intervensi dari pihak eksternal yang memengaruhi keputusan KPK untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Namun, Asep dengan tegas menepis dugaan adanya tekanan dari luar.
“Sejauh ini tidak ada,” tambah Asep saat dikonfirmasi mengenai potensi intervensi eksternal kepada institusinya.
KPK menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai status tahanan dilakukan kepada pihak-pihak yang memiliki urgensi hukum dalam perkara ini.
Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Lalu, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar