iklan periskop
Hukum

Baru 67,98%, KPK Minta 96 Ribu Penyelenggara Negara Segera Setor LHKPN

KPK mencatat kepatuhan LHKPN 2025 baru 67,98% hingga 11 Maret 2026. Lebih dari 96 ribu wajib lapor belum setor, tenggat 31 Maret jadi momentum penting transparansi penyelenggara ne...

4 bulan yang lalu · 2 mnt baca
KPK Minta Instansi Gunakan Kepatuhan LHKPN Jadi Syarat Promosi Jabatan
Ilustrasi lembar LHKPN. AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98% hingga 11 Maret 2026. Data ini menunjukkan masih terdapat lebih dari 96 ribu wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya menjelang tenggat waktu akhir bulan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.

“Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (26/3).

Budi menjelaskan, kewajiban ini didasarkan pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara negara melaporkan LHKPN serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Kewajiban pelaporan ini mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” jelas Budi.

Nantinya, KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan. Namun, jika ditemukan ketidaklengkapan, PN/WL wajib melakukan perbaikan dalam waktu paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

KPK mengimbau seluruh wajib lapor untuk memanfaatkan layanan daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Budi menegaskan bahwa kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab pribadi dalam membangun integritas.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Budi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan LHKPN dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.