periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan kritik tajam terhadap langkah Mabes TNI yang melakukan pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI menyusul kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai langkah tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan dan bukan merupakan solusi akuntabilitas yang memadai.
“Kami menilai bahwa seluruh pembahasan dalam konferensi pers tersebut belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” tulis keterangan resmi TAUD, Rabu (25/3).
Dalam pengamatannya terhadap konferensi pers Kapuspen TNI pada Rabu (25/3) malam, TAUD menyayangkan tidak adanya informasi mengenai perkembangan koordinasi penyidikan serta langkah kemajuan dalam pengungkapan pertanggungjawaban komando atas upaya pembunuhan tersebut.
“Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban sangat ditunggu oleh publik,” lanjut keterangan itu.
TAUD menegaskan pergantian jabatan Kabais yang diklaim TNI sebagai "pertanggungjawaban institusi" tidak bisa dipandang sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir badan intelijen militer.
Atas dasar tersebut, TAUD menyampaikan empat poin krusial kepada publik.
Pertama, konferensi pers TNI dianggap tidak menjawab perkembangan substansial penanganan perkara oleh Puspom TNI, termasuk keterbukaan proses hukum. TAUD menyebut pelaku diduga kuat melibatkan belasan orang, jauh lebih banyak dari empat orang yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.
“TAUD mengungkap pekan lalu bahwa pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari empat orang yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Operasi ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” lanjutnya.
Kedua, TAUD mempertanyakan langkah pergantian jabatan jika dimaksudkan sebagai akuntabilitas. Menurut mereka, dalam struktur militer yang hierarkis, rantai komando melibatkan lapisan kepemimpinan yang luas, bukan hanya satu jabatan. Tidak adanya penjelasan mengenai hal ini menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.
“Lebih jauh, pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban,” tulis keterangan itu.
Ketiga, TAUD menekankan pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi proses hukum pidana. Jika ditemukan keterlibatan atasan berupa perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka pihak terkait harus diproses hukum, bukan sekadar dicopot dari jabatan.
“Pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas,” lanjutnya.
Keempat, TAUD mendesak agar penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini merujuk pada Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.
“Hal ini juga merupakan pengaturan yang harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk korban dan masyarakat luas,” lanjut keterangan resmi TAUD.
Diketahui, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi mengumumkan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Keputusan strategis ini diambil sebagai imbas langsung dari pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan pengumuman penting tersebut dalam jumpa pers di fasilitas Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Penyerahan jabatan ini disebut sebagai langkah nyata pertanggungjawaban komando.
Tinggalkan Komentar
Komentar