periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan bahwa langkah TNI melakukan pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) tidak menghapus perlunya akuntabilitas hukum yang transparan. TAUD mendesak adanya intervensi dari Presiden dan DPR untuk memastikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diusut tuntas hingga ke rantai komando tertinggi.
TAUD menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara. Oleh karena itu, TAUD menegaskan tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses peradilan,” tulis keterangan resmi TAUD, Rabu (25/3).
Berdasarkan hal tersebut, TAUD melayangkan lima poin desakan utama:
- Presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh dan independen. Termasuk memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor dalam rantai komando.
- Presiden menjamin penanganan perkara melalui peradilan umum. Langkah ini penting agar perkara di ruang sipil tidak dialihkan ke yurisdiksi peradilan militer.
- Presiden memerintahkan investigasi menyeluruh guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, jajaran di bawahnya, hingga jajaran di atasnya seperti Panglima TNI dan Menteri Pertahanan.
- Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan keterangan mendalam dari semua pihak, agar seluruh proses hukum dapat berjalan cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.
- Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Namun, fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum. Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Diketahui, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) resmi mengumumkan penyerahan jabatan Kabais dari Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Keputusan strategis ini diambil sebagai imbas langsung dari pengusutan kasus Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan pengumuman tersebut dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Penyerahan jabatan ini disebut sebagai langkah nyata pertanggungjawaban komando.
Tinggalkan Komentar
Komentar