periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas mengenai keputusan pengalihan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa langkah tersebut merupakan keputusan institusional yang diambil secara kolektif, bukan atas diskresi individu tertentu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan mengabulkan permohonan keluarga Yaqut telah melewati mekanisme internal yang ketat melalui rapat ekspos perkara.

“Jadi begini, tentunya terkait dengan permohonan tersebut itu sudah dilakukan rapat atau ekspos ya. Jadi itu bukan keputusan pribadi, itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).

Pernyataan ini muncul untuk merespons kritik tajam masyarakat yang mempertanyakan independensi dan ketegasan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Asep menegaskan bahwa landasan utama dari keputusan lembaga ini adalah kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” jelasnya.

Asep berulang kali memberikan jawaban singkat namun padat, dengan menegaskan bahwa keputusan tersebut berasal dari lembaga.

“Keputusan lembaga,” tegas Asep.

Bahkan ketika ditekan kembali mengenai keterlibatan pimpinan KPK dalam menentukan status tahanan rumah tersebut, Asep tetap pada pendiriannya.

“Lembaga,” ucapnya singkat.

Diketahui, status penahanan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Lalu, pada Senin (23/3), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pembatalan status tahanan rumah Yaqut tersebut. Sebelum kembali ke sel jeruji besi, Yaqut wajib melewati serangkaian prosedur medis ketat. Observasi medis ini berlangsung terpusat di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur.