periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kontroversi pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah yang memicu kritik tajam dari masyarakat. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap langkah yang diambil, termasuk permohonan keluarga yang dikabulkan, merupakan bagian dari strategi penanganan perkara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam rapat internal pihaknya telah mempertimbangkan secara matang segala dampak serta reaksi publik yang akan muncul akibat keputusan tersebut.

“Tentu dalam rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal itu. Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lain. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).

Merespons gelombang kekecewaan yang disuarakan masyarakat Indonesia, Asep justru melihat hal tersebut sebagai sinyal positif. Baginya, sorotan publik yang begitu kuat menunjukkan tingkat kepedulian tinggi terhadap penuntasan kasus korupsi kuota haji.

“Jadi tadi kan disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Asep menambahkan, tekanan dan dukungan informasi dari masyarakat menjadi pemantik bagi tim penyidik untuk bekerja lebih progresif. Terbukti, pasca-kritik tersebut, KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Yaqut.

“Buktinya hari ini kita bisa mempercepat, kemarin saudara YCQ bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat hal ini tidak akan terjadi dan mungkin penanganan perkaranya akan lebih lama,” tegas Asep.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Namun, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.