periskop.id - Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, resmi melaporkan jajaran pimpinan hingga struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Jumat (27/3). Laporan ini dilayangkan buntut keputusan pengalihan status penahanan salah satu tersangka di KPK, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Aziz mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi selepas ibadah salat Jumat untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan komisi.
“Ya, alhamdulillah tadi selepas Jumatan kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi,” kata Aziz di Gedung KPK, Jumat (27/3).
Aziz menjelaskan, inti dari laporannya adalah mempersoalkan peristiwa pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut. Ia menilai ada beberapa nilai dasar yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner KPK, mulai dari nilai keadilan, profesionalisme, transparansi, hingga etika pemerintahan.
“Kenapa? Karena memang yang perlu kita garis bawahi adalah ini, sepengetahuan kami, ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” ucap Aziz.
Meskipun Aziz mengakui pengalihan penahanan diatur dalam KUHAP dan merupakan hak setiap tahanan, ia menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka kasus korupsi sebagai sebuah keganjilan. Ia pun mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari tahanan KPK lainnya.
“Akan tetapi ini satu anomali terkait extraordinary crime yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian juga apakah benar semua bisa nanti? Kalau misalnya iya, seluruh tahanan KPK mau mengajukan semua, kan begitu?” ungkap Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menyayangkan dasar pertimbangan pengalihan penahanan tersebut yang dinilai tidak objektif. Berdasarkan informasi yang ia terima, pengalihan dilakukan atas dasar permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan mendesak.
“Alasannya itu ternyata permintaan atau permohonan dari pihak keluarga, bukan alasan yang objektif. Misalnya alasan kesehatan yang memang mengharuskan berdasarkan rekam medis yang valid. Seperti itu jadi dasar kita,” tutur dia.
Dalam laporannya ke Dewas, Aziz menyasar jajaran luas di internal KPK. Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi Ketua KPK, empat orang Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, hingga Juru Bicara KPK.
Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar