periskop.id - Tim kuasa hukum Emmanuel Ebenezer alias Noel, terdakwa kasus korupsi sertifikasi K3, menyatakan sempat berencana mengajukan permohonan status tahanan rumah bagi kliennya. Langkah ini diambil setelah eks Menteri Agama sekaligus tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dikabulkan permohonannya menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menguji konsistensi dan keadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan status penahanan bagi para tersangka.
“Ada informasi juga, klien tim kami yaitu Emmanuel Ebenezer dan keluarganya sedang mengajukan permohonan tahanan rumah. Sebenarnya semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum adalah ingin melihat sejauh mana penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih,” kata Aziz di Jakarta, Jumat (27/3).
Aziz menjelaskan, pihaknya ingin mengukur apakah prinsip kesamaan di depan hukum (equality before the law) benar-benar diterapkan secara objektif atau justru dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
“Ketika ini dekat dengan kekuasaan, ada kepentingan tertentu dengan kekuasaan yang saat ini terlibat di pemerintahan, kemudian dipermudah untuk mendapat tahanan rumah. Sedangkan yang sudah tidak ada kepentingan kemudian dipersulit,” ucap Aziz.
“Kami ingin mengukur, apakah ada ukuran bagaimana penegakan hukum ini diimplementasikan. Apakah benar ada equality before the law? Itu yang ingin kami lihat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan rencana pengajuan ini bukan berarti Noel sejak awal menginginkan status tersebut. Menurutnya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan keringanan penahanan, hal itu sudah dilakukan sejak awal proses hukum berjalan.
“Jadi bukan berarti Emmanuel Ebenezer mau tahanan rumah. Kalau memang mau, dari awal kami sudah ajukan. Tapi kami tidak ajukan karena kami juga melihat bahwa kami mendukung KPK dan pemerintah untuk memberantas korupsi, dan kami buktikan di pengadilan,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Aziz mengonfirmasi rencana pengalihan status kliennya karena alasan keagamaan dan medis.
“Rencana demikian (mengajukan pengalihan penahanan). Karena Paskah. Menurut dokter, Noel harus menjalani tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan perawatan inap di rumah sakit,” kata Aziz kepada Periskop.id, Senin (23/3).
Aziz tidak menampik bahwa rencana pengajuan ini juga dipicu oleh adanya preseden pengalihan penahanan yang diberikan kepada Yaqut baru-baru ini. Ia bahkan menyebut fenomena pengalihan penahanan di tengah proses hukum korupsi sebagai sebuah kejanggalan.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar