periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf terkait polemik pengalihan status penahanan tersangka Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep mengakui bahwa kebijakan tersebut telah memicu reaksi beragam dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di Gedung KPK, Kamis (26/3).

Selain menyampaikan permohonan maaf, Asep juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal kinerja lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, segala kritik dan masukan yang diterima KPK adalah bentuk perhatian yang sangat berharga.

“Kami pada kesempatan ini selain menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami,” ujarnya.

Asep meyakini bahwa derasnya komentar maupun saran dari masyarakat merupakan perwujudan dukungan yang mungkin selama ini belum tersampaikan dengan cara lain. Pihak KPK menganggap masukan tersebut sebagai bahan evaluasi internal.

“Tapi saya yakin apa informasi maupun dukungan ataupun saran yang diberikan oleh masyarakat kepada kami, jadi saran-saran tersebut, masukan itu adalah bentuk dukungan yang selama ini mungkin belum tersampaikan oleh masyarakat,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep tetap memberikan penjelasan mengenai landasan hukum yang diambil oleh penyidik. Ia menegaskan pemberian status tahanan rumah terhadap Yaqut telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi terbaru.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru, diatur di Pasal 108, di sana ada ayat 1 sampai dengan 11, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ungkapnya.

Diketahui, status penahanan Yaqut resmi dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Langkah ini diambil setelah pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan resmi pada Selasa (17/3). Lalu, pada Senin (23/3), status tahanan rumah Yaqut dibatalkan oleh KPK. Saat ini, ia sudah kembali ke Rutan KPK.