periskop.id - Immanuel Ebenezer alias Noel, terdakwa korupsi sertifikasi K3 sekaligus mantan Wamenaker, mengungkapkan adanya pertemuan khusus dengan sesama tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, setelah kembalinya tersangka korupsi kuota haji tersebut ke rumah tahanan (rutan). Noel mengklaim mereka merancang sebuah langkah besar yang tidak terduga bagi lembaga antirasuah tersebut.
“Kita punya rencana besar untuk KPK nanti. Dan kami sedang merencanakan sesuatu yang di luar dugaan rencananya KPK,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Pertemuan tersebut berlangsung santai di dalam rutan setelah masa pengalihan penahanan rumah Yaqut berakhir. Noel menegaskan latar belakang mereka sebagai aktivis menjadi dasar dalam menyusun strategi ke depan.
"Ketemu lah, ngobrol baik-baik. Dan kita ini sama-sama aktivis," ujar Noel.
Mengenai polemik pengalihan penahanan Yaqut yang sempat memicu kegaduhan selama masa Lebaran, Noel mengaku hanya membahasnya secara ringan. Ia justru menyindir kebijakan KPK yang dinilainya tidak konsisten dan tidak profesional dalam mengelola keluar-masuknya tahanan.
"Saya sih, ya kita sama-sama aktivis, jadi ketawa-ketawa aja buat lucu-lucuan apa yang dilakukan KPK. Orang sudah kayak pintu koboi, keluar masuk gampang banget. Keluar masuk bikin malu KPK, masuk ya bikin malu KPK. Seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya," jelasnya.
Noel melontarkan kritik pedas terhadap integritas dan moralitas pimpinan KPK saat ini. Ia menilai lembaga tersebut telah kehilangan standar moral dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan hanya dipenuhi dengan narasi yang menyesatkan publik.
"Persoalannya, problem-nya mereka ini nggak punya rasa malu lagi. Sudah nggak punya malu, nggak punya moral, standar moralnya pakai standar moral iblis. Tukang bohong, nipu, licik, liar," tegas Noel.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar