periskop.id - Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes keras kehadiran ahli perpajakan yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim hukum Nadiem mempersoalkan legalitas ahli karena dinilai tidak memiliki ijazah akademik di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 51 KUHAP baru.

Ahli yang dihadirkan jaksa adalah Meidijati, Kepala Subdirektorat Ketentuan Umum Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Meidijati rencananya akan menerangkan terkait SPT pajak PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan Nadiem dalam surat dakwaan.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi sudah kami uraikan, advokat uraikan sesuai dengan KUHAP Pasal 1 angka 51, sudah diatur secara limitatif syarat sebagai ahli. Yang pertama adalah memiliki pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu. Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (30/3).

Dodi menjelaskan, selain masalah ijazah, ahli juga dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang disidangkan, yakni digitalisasi pendidikan.

"Kemudian di poin b, 'dan atau pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana'. Nah, peristiwa pidana ini adalah digitalisasi di bidang pendidikan. Itu juga ahli tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan," lanjut Dodi.

Menanggapi hal itu, jaksa menegaskan Meidijati telah memperoleh surat tugas resmi dari DJP Kemenkeu untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Jaksa meminta agar keberatan kubu Nadiem dicatat sebagai poin keberatan dalam berita acara persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, akhirnya menengahi perdebatan tersebut. Hakim memutuskan agar persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli terlebih dahulu untuk menilai korelasi keterangannya dengan perkara.

"Baik ya, advokat. Jadi tentunya baik Penuntut Umum, advokat, juga Majelis Hakim punya penilaian tersendiri. Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pleidoinya, Penuntut melalui tuntutan, Majelis Hakim melalui putusan. Terhadap keterangan ahli ini apakah ada korelasinya dengan perkara, nanti kita masing-masing menilai," ungkap hakim Purwanto.

Purwanto berpendapat jabatan yang diemban Meidijati di DJP menjadi dasar pertimbangan tersendiri bagi majelis untuk menakar kapasitasnya sebagai ahli.

"Makanya kita dengarkan dulu keterangannya, karena tentu dari Dirjen Pajak juga memberikan tugas kepada yang bersangkutan berkaitan dengan tupoksi beliau. Apakah tersertifikasi atau seperti apa, tentu dengan jabatannya kita bisa menilainya nanti," jelas Purwanto.

Majelis hakim kemudian meminta jaksa dan ahli untuk fokus memberikan keterangan pada alat bukti SPT pajak yang diajukan tanpa memperlebar perdebatan mengenai administratif keahlian.

"Jadi terhadap ini silakan nanti kita sama-sama menilai. Tadi kami di awal sampaikan, silakan dinilai apakah terhadap keterangan atau pendapat ahli yang akan diberikan nanti ada korelasi dengan perkara ini atau tidak. Jadi kita tidak perlu perdebatkan di sini, kita periksa dulu, nanti kita akan menilai. Demikian," ungkap hakim Purwanto.

Diketahui, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.