periskop.id - Terdakwa korupsi sertifikasi K3, mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel, menyinggung rasa kemanusiaan dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel mengungkap sulitnya akses medis serta dugaan diskriminasi terhadap tahanan lansia yang sakit di dalam rutan.
Noel menceritakan pengalamannya sendiri saat mengajukan izin berobat yang menurutnya dipersulit oleh pihak lembaga antirasuah tersebut.
"Pengalaman itu, jangankan tahanan rumah, mengurus izin berobat saja susah, apalagi mengurus jadi tahanan rumah. Saya pernah mengajukan untuk berobat, susahnya minta ampun. Berbulan-bulan baru dapat, bahkan ada yang tidak dikabulkan," kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Noel turut membandingkan kemudahan status tahanan rumah yang didapat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan kondisi miris seorang tahanan lansia berusia 75 tahun bernama Rudi Ong. Noel menyebut kondisi kesehatan kakek tersebut sangat memprihatinkan, tetapi tetap tidak mendapatkan kebijakan penahanan rumah.
"Di dalam rutan itu ada seorang kakek berusia 75 tahun, namanya Rudi Ong. Itu, maaf ya, buang air besar di celana, buang air kecil di celana. Tidak mendapat yang namanya tahanan rumah, tetap harus menjalani proses sidang dan ditahan," jelasnya.
Bagi Noel, hal ini merupakan bukti nyata pimpinan KPK saat ini telah kehilangan rasa kemanusiaan dan terjebak dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Ia menilai kinerja pimpinan saat ini sangat jauh dari slogan integritas yang selama ini digaungkan.
"Ini manusia-manusia tidak punya... pertama, kemanusiaan tidak ada. Padahal KPK itu seharusnya berstandar HAM. Tapi kita lihat pimpinan KPK sekarang, abuse of power-nya ketahuan sekali. Jadi jauh sekali dari slogan yang selama ini ada, 'Berani Jujur Itu Hebat'," tutur Noel.
Noel memberikan sindiran pedas dengan menyebut pimpinan KPK sebagai sosok yang tidak hebat karena kerap melakukan kebohongan publik.
"Ternyata mereka diisi oleh orang-orang yang berbohong dan tidak hebat. Tapi ya, sampaikan salam dua jempol buat mereka. Buat pimpinan KPK, salam dua jempol," ungkap Noel.
Diketahui, Noel didakwa menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa uang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 (Rp3,6 miliar) dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Tinggalkan Komentar
Komentar