periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 akan terus berkembang. Lembaga antirasuah ini menegaskan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan dan kini membidik keterlibatan penyelenggara negara serta pihak-pihak lainnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan tim penyidik sedang melakukan pendalaman intensif terhadap sejumlah nama yang muncul dalam pusaran aliran dana korupsi tersebut. Beberapa nama itu antara lain Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL), serta Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Beberapa orang sedang kita perdalam kembali. Tadi saudara Dirjen PHU (Hilman Latief), kemudian juga saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) dan lain-lain. Sehingga tinggal ditunggu nanti perkembangannya karena tentunya tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (30/3).

Asep menjelaskan, saat ini KPK terus melakukan upaya melengkapi informasi serta dokumen pendukung guna memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rantai korupsi dalam pembagian kuota haji dapat terungkap tanpa ada pihak yang terlewat.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang menjadi energi tambahan bagi KPK untuk mempercepat progres penyidikan.

“Kami mendapat dukungan dari masyarakat tentunya untuk segera menyelesaikan, dan progresnya alhamdulillah bisa kelihatan di beberapa hari ini sampai dengan hari ini kita menetapkan pihak swasta,” tutur Asep.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya diduga berperan aktif melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengubah pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi skema 50%–50%, yang melanggar ketentuan awal sebesar 8%.

Atas praktik tersebut, afiliasi perusahaan milik Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai Rp40,8 miliar, sementara PT Maktour mengantongi Rp27,8 miliar. Aliran dana dalam pecahan dolar yang mengalir ke pihak Stafsus hingga Dirjen PHU Kemenag diduga merupakan representasi penerimaan bagi Menteri Agama pada saat itu.