Periskop.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari kafe atau tempat umum, saat menjalankan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat (1/4).
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dia menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pramono menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar. “Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri, sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobiledan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau WFH bagi ASN. Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya.
Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa. Bahkan, di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.
Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya yang telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital. Terutama pascapandemi covid-19.
Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.
Pelayanan Publik
Pramono menambahkan, sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH setiap Jumat.
“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono
Bisa dibilang, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) haya akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif. Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.
Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50%.
“Minimumnya 25% sampai dengan 50% dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.
Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.
Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas
Tinggalkan Komentar
Komentar