periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara.

‎Airlangga menyebut potensi penghematan terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun. Penghematan tersebut berasal dari berkurangnya kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini menjadi salah satu beban pengeluaran negara.

‎"Kebijakan Work From Home (WFH) yang langsung ke APBN adalah 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM," ucap Airlangaa dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4).

‎Tak hanya itu, kebijakan ini juga diperkirakan mampu menekan pengeluaran masyarakat untuk BBM hingga Rp59 triliun. Hal ini seiring dengan berkurangnya mobilitas harian, khususnya bagi para ASN.

‎"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu setiap hari Jumat," katanya. 

‎Tak hanya ASN, Airlangga bilang penerapan WFH juga didorong bagi sektor swasta. Kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.

‎"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," terangnya.

‎Selain pengaturan kerja, kebijakan ini juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Meski demikian, pemerintah menegaskan terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap menjalankan aktivitas dari kantor atau lapangan.

‎Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

‎Untuk sektor pendidikan, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu bagi jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Ia menegaskan tidak ada pembatasan untuk kegiatan olahraga, baik yang bersifat prestasi maupun ekstrakurikuler.

‎Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, penyesuaian akan mengikuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

‎"Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti Saintek," tambahnya.