periskop.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Terdakwa terbukti sah menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," katanya. Fajar membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/4).
Majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp500 juta.
Terdakwa wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama 140 hari jika urung melunasi denda tersebut.
Fajar juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bernilai fantastis.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940," tegasnya.
Hakim memastikan penyitaan aset terdakwa berlaku demi memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi negara ini.
Terdakwa bakal mendapat tambahan hukuman kurungan tiga tahun jika harta sitaan tidak mencukupi nilai uang pengganti.
Majelis hakim membeberkan rincian aliran dana gratifikasi masuk melalui rekening menantu terdakwa bernama Rezky Herbiyono.
Uang puluhan miliar rupiah mengalir dari sejumlah pihak seperti Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan beberapa perusahaan swasta.
Hakim menyoroti lonjakan transaksi mencurigakan pasca pernikahan Rezky dengan putri terdakwa bernama Rizqi Aulia Rahmi.
Terdakwa memakai kucuran dana haram ini demi kepentingan pribadi maupun bersama sang menantu.
Terkait kejahatan pencucian uang, terdakwa terbukti menyamarkan dana Rp307,2 miliar dan USD50.000 ke rekening orang lain.
Terdakwa membelanjakan dana samaran tersebut untuk membeli aset tanah, bangunan, hingga berbagai jenis kendaraan.
Meski begitu, hakim tetap mempertimbangkan sumber penghasilan sah terdakwa dari bisnis sarang burung walet senilai Rp66,9 miliar.
Vonis pidana ini tercatat lebih ringan ketimbang tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
Tinggalkan Komentar
Komentar