periskop.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pasangan suami istri tersebut untuk memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri.
"Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," kata Ade Safri di Jakarta, Kamis (2/4).
Ade menjelaskan, pemanggilan Dude dan Alyssa didasarkan pada temuan penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam promosi bisnis PT DSI saat perusahaan tersebut masih beroperasi.
"Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," jelasnya.
Sesuai dengan jadwal yang disusun penyidik, pasangan figur publik tersebut dijadwalkan hadir di markas besar kepolisian pada pagi hari ini guna memberikan keterangannya.
"Agenda pemeriksaan pagi ini jam 10.00 WIB," ungkap Ade Safri.
Adapun, Polri menetapkan pendiri PT DSI Atis Sutisna (AS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan AS menambah daftar jajaran petinggi PT DSI yang terjerat kasus ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, serta ARL selaku Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Diketahui, modus yang digunakan PT DSI adalah mencatut nama peminjam lama berstatus angsuran aktif untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pemilik nama tersebut. Informasi proyek fiktif ini kemudian ditransmisikan melalui platform digital guna menarik minat para pemberi dana (lender).
Praktik ini mulai terungkap pada Juni 2025 ketika para lender tidak dapat melakukan penarikan dana (withdrawal) atas modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sebesar 16 hingga 18 persen. Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar