Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi senyap ini, penyidik KPK menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin.

Operasi ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

“Benar, OTT di Langkat menangkap Bupati Langkat,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (3/7).

Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan jenis perkara, konstruksi kasus, maupun pihak lain yang diamankan.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum dalam perkara ini.

Diketahui, ini merupakan OTT KPK ke-14 sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK telah menjaring sejumlah pihak dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara, Kabupaten Pati, Kota Madiun, KPP Banjarmasin, Bea Cukai Jakarta, Pengadilan Negeri Depok, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kabupaten Muara Enim, serta Kabupaten Kuansing.