Periskop.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus korupsi. Institusi Korps Bhayangkara menghormati penetapan status tersangka terhadap salah satu oknum anggotanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikannya saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Kamis (2/7).
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny.
Lebih lanjut, Johnny menegaskan pihak kepolisian bakal segera mengambil tindakan hukum yang terukur dan disiplin kepada oknum anggota berinisial LMI itu. Langkah ini dinilai sebagai bentuk profesionalisme instansi.
Ia menggarisbawahi bahwa Korps Bhayangkara memegang teguh komitmen untuk menindak setiap personel yang melanggar hukum pidana. Aturan kedinasan yang berlaku dipastikan berjalan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, institusi kepolisian tidak akan memberikan keistimewaan atau perlindungan hukum bagi anggotanya yang terlibat praktik lancung. Kasus korupsi disebutnya sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik kesatuan.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucap Johnny.
Sementara itu, pihak Kejagung membeberkan status hukum terbaru dari oknum polisi tersebut yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. LMI resmi menyandang status tersangka baru dalam sengkarut program pemenuhan gizi nasional ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan posisi strategis yang sempat diemban oleh tersangka di lembaga tersebut. Jabatan tersebut diduga memuluskan aksi lancungnya.
Syarief menerangkan, LMI tercatat pernah menduduki posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Ia juga membenarkan status aktif LMI yang merupakan anggota kepolisian.
Berdasarkan hasil penyidikan, jembatan dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2025 saat tersangka memerintahkan saksi YCS dan RD membuat perusahaan baru. Perusahaan ini disiapkan untuk menjual alat wadah makanan (food tray) atau ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menambahkan, harga jual dari wadah makanan tersebut sudah dipatok secara sepihak oleh tersangka LMI. Nilai penjualan itu disinyalir sudah digelembungkan demi keuntungan pribadi.
Menurut penjelasannya, setiap nominal yang disepakati dalam penjualan wadah makanan tersebut sudah mencakup jatah suap untuk tersangka. Aliran dana ini digunakan agar lokasi mitra mendapat persetujuan resmi.
"Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," tutup Syarief.
Tinggalkan Komentar
Komentar