periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo secara intensif terkait penanganan polemik kasus Amsal Sitepu. Langkah klarifikasi ini bertujuan memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan mematuhi standar aturan.

“Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu kan, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Ia menjelaskan proses pemeriksaan secara maraton ini melibatkan berbagai elemen terkait perkara tersebut. Korps Adhyaksa memanggil dan mengumpulkan keterangan dari pihak internal maupun pihak eksternal.

Tim khusus dari pusat sebelumnya telah mengamankan para jaksa penanggung jawab kasus sejak Sabtu (4/4) malam. Jajaran terperiksa meliputi Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, beserta tim Jaksa Penuntut Umum.

Anang memaparkan tahapan evaluasi penanganan perkara saat ini masih berada di bawah wewenang Bidang Intelijen. Tim bertugas membedah kelengkapan serta kesesuaian prosedur investigasi terhadap Amsal Sitepu.

“Di Intel dulu. Tahap awal di Intel. Nanti kalau ada pelanggaran etik, nanti tim Was Kejagung yang itu,” ungkapnya.

Pengawasan internal wajib mengecek seluruh detail tahapan sejak penyidikan hingga proses penuntutan. Objektivitas dan kehati-hatian menjadi prinsip paling utama selama masa eksaminasi berjalan.

“Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional,” jelasnya.

Institusi penegak hukum tersebut berjanji tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi jajaran aparat daerah terperiksa. Pemenuhan hak-hak para pegawai selama masa klarifikasi dijamin penuh oleh pusat.

Kejagung siap mengambil tindakan tegas jika tim pemeriksa kelak menemukan bukti kuat penyimpangan prosedur operasional. Hukuman disiplin menanti oknum jaksa apabila terbukti melanggar kode etik profesi secara fatal.

“Apabila ada pelanggaran nantinya, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” ujar Anang.