periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan untuk memanggil Panitia Khusus (pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan anggota pansus akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Ia menjelaskan, jika penyidik memerlukan keterangan tambahan untuk memperjelas kasus, pihak-pihak terkait, termasuk anggota pansus, berpeluang untuk dimintai keterangan.

“Terkait apakah KPK akan memanggil anggota Pansus Haji DPR 2024 sebagai saksi, kita lihat nanti kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan dilakukan,” kata Budi.

Bagaimana Dugaan Pungli Kuota Haji Terjadi?

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memperoleh informasi mengenai dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang diduga digunakan untuk mengamankan Panitia Khusus DPR RI.

Dana tersebut disebut-sebut berasal dari Ishfah Abidal Aziz yang merupakan mantan staf khusus dari Yaqut Cholil Qoumas.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengendus adanya pungutan liar dari penyelenggara travel yang diduga digunakan untuk memengaruhi pansus.

Dana tersebut disebut mulai disiapkan saat pengawasan terhadap kuota haji semakin ketat pada pertengahan 2024.

Dana yang dihimpun dari travel dan umrah diduga berasal dari calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antre dengan kisaran biaya sekitar USD 2.000 hingga 5.000 per orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut.

Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengubah pembagian kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50.

Perubahan itu diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi lewat jual beli kuota haji khusus. Meski sebagian dana sempat dikembalikan, KPK menegaskan korupsi tetap terjadi dan berdampak luas.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Selain menelusuri aliran dana ke pansus, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menyita aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar, berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, serta mobil dan sejumlah tanah beserta bangunannya.

Empat Pihak Resmi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas – Menteri Agama RI periode 2020–2024
  • Ishfah Abidal Azis – Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024
  • Ismail Adham – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) 
  • Asrul Azis Taba – Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri