periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Rabu (20/5).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman Latief difokuskan pada keterlibatan pihak luar serta koordinasi di tingkat pimpinan kementerian dalam mendistribusikan kuota haji tambahan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, pemeriksaan saksi HL didalami terkait upaya asosiasi maupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam mengelola kuota haji tambahan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Selain mendalami peran asosiasi, penyidik juga menelusuri serangkaian komunikasi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agama. Budi menyebutkan, saksi dicecar mengenai adanya pertemuan strategis yang membahas teknis pembagian kuota tersebut.

“Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan dengan Menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” jelasnya.

Diketahui, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hilman Latief di Gedung Merah Putih KPK.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5).

Budi menegaskan bahwa Hilman Latief hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi kuota haji tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).