periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fokus pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyidik berencana menggali pengetahuan saksi mengenai mekanisme formal pendistribusian kuota, terutama saat Indonesia menerima kuota haji tambahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Muhadjir sangat diperlukan untuk memetakan standar prosedur yang berlaku di Kementerian Agama. Hal ini bertujuan membandingkan proses yang seharusnya dilakukan dengan praktik pada periode 2023–2024.

"Ya, kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, tempus-nya kan 2023–2024," kata Budi di Gedung KPK, Senin (18/5).

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pemahaman mengenai tata kelola kementerian menjadi kunci untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pembagian kuota.

"Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," jelas Budi.

Diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir pada Senin (18/5). Namun, pemeriksaan tersebut ditunda.

Budi mengungkapkan bahwa alasan Muhadjir meminta penjadwalan ulang adalah karena adanya benturan dengan agenda kerja lain yang sudah terencana sebelumnya. Akibatnya, penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Adapun, kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).