periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan rincian ribuan barang bukti hasil pengungkapan masif terhadap jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Selain menyita aset dalam jumlah besar, polisi memastikan puluhan tersangka akan menghadapi ancaman sanksi denda hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyebutkan rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh lima subdit di bawah jajarannya dari puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Subdit I mengamankan barang bukti berupa 1.100 tabung 3 kg, 167 tabung 12 kg, 25 alat suntik, 1 timbangan digital, 30 dirigen ukuran 35 liter berisi solar, serta 5 kempu ukuran 1.000 liter dari 7 TKP dengan 12 tersangka," kata Irhamni di Mabes Polri, Selasa (7/4).
Sementara itu, Subdit II menyita 1.620 tabung 3 kg, 295 tabung 12 kg, dan 50 tabung 50 kg dari 1 TKP dengan 5 tersangka. Subdit III mengamankan 280 tabung gas 3 kg, 70 tabung gas 12 kg, dan 12 tabung gas 50 kg dari 5 TKP dengan 7 tersangka.
Pengungkapan besar juga dilakukan Subdit IV dengan menyita 1.600 tabung gas, 6 kendaraan pikap, dan 2 truk dari 7 TKP dengan 18 tersangka.
“Subdit V mengamankan 309 tabung LPG 3 kg, 38 tabung 12 kg, dan 24 tabung 50 kg dari 1 TKP dengan 1 tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Irhamni menegaskan, sanksi yang membayangi para mafia energi ini sangat berat.
Para pelaku dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM atau LPG subsidi sebagaimana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," tegasnya.
Tidak berhenti pada sanksi pidana umum, Bareskrim Polri juga berkomitmen memiskinkan para pelaku melalui penelusuran aset agar memberikan efek jera maksimal.
"Penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkas Irhamni.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Tindak kejahatan ini dilaporkan telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, merinci total potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp1.266.160.963.200 (Rp1,2 triliun). Angka ini terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan subsidi LPG sekitar Rp749.294.400.000.
Tinggalkan Komentar
Komentar