periskop.id - Bareskrim Polri bersama Puspom TNI mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dalam pernyataan tegasnya, Polri memberikan ultimatum agar seluruh kegiatan ilegal yang merugikan negara segera dihentikan.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menekankan bahwa tindakan para mafia subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan bantuan energi.
“Pesan saya untuk para pelaku yang mudah-mudahan sore ini mendengarkan apa yang kita sampaikan, segera berhenti melakukan kegiatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Kalian bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga terhadap masyarakat yang membutuhkan,” kata Nunung di Mabes Polri, Selasa (7/4).
“Statement terakhir dari saya untuk para pelaku: Kamu nekat, saya sikat!” tegasnya.
Nunung mengingatkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang masih mencoba mengambil keuntungan pribadi dari disparitas harga energi. Menurutnya, pengawasan ketat saat ini menjadi harga mati karena kondisi energi sedang menghadapi tantangan besar.
“Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau masih nekat melakukan penyimpangan penyaluran barang bersubsidi berupa BBM dan LPG, maka kita akan lakukan tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti,” jelas Nunung.
Sejalan dengan Polri, Puspom TNI juga menyatakan komitmen penuh dalam pengamanan distribusi energi nasional. Wadan Puspom TNI, Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno, menegaskan pihaknya akan menyisir potensi keterlibatan oknum anggota yang nekat menjadi pelindung (backing) para mafia.
“Pada kesempatan ini, Puspom TNI berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam penegakan hukum BBM dan LPG bersubsidi. TNI tidak akan mentolerir, akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku ataupun backing oknum TNI. Karena ini sudah menjadi komitmen pimpinan bahwa akan ditindak tegas,” ujar Bambang Suseno.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Tindak kejahatan ini dilaporkan telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Nunung Syaifuddin merinci total potensi kerugian negara tersebut mencapai Rp1.266.160.963.200 (Rp1,2 triliun). Angka ini terdiri dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan subsidi LPG sekitar Rp749.294.400.000.
Tinggalkan Komentar
Komentar