periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengecam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan brutal tersebut dinilai mengancam tatanan sistem demokrasi nasional alih-alih sekadar kejahatan kriminal biasa.
"Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Negara demokrasi menuntut kesediaan seluruh lapisan masyarakat saling menghormati setiap perbedaan pendapat. Penggunaan cara-cara kekerasan fisik membungkam kelompok kritis sama sekali tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia.
"Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus memegang teguh komitmen penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Negara menolak memberikan toleransi bagi segala bentuk tindakan kekerasan menyasar kelompok aktivis maupun warga sipil berseberangan opini.
"Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun juga," ungkapnya.
Aksi penyerangan keji ini menimpa korban di kawasan Jalan Salemba I menuju Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam sekitar pukul 23.37 WIB. Andrie saat itu baru saja merampungkan agenda perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dua orang pria misterius tiba-tiba menghampiri korban menggunakan sepeda motor otomatis dengan cara melawan arah arus lalu lintas. Para pelaku langsung menyiramkan cairan berbahaya tersebut ke arah tubuh korban.
Serangan mendadak ini menimbulkan kerusakan fisik cukup parah. Andrie menderita luka bakar hingga 24 persen pada area tangan, muka, dada, serta bagian mata.
Pihak KontraS tidak menemukan adanya barang berharga milik korban hilang pascainsiden penyerangan tersebut. Lembaga ini menduga kuat peristiwa itu merupakan upaya sistematis pembungkaman suara kritis pembela hak asasi manusia.
Korban selama ini sangat aktif menjalankan berbagai agenda advokasi publik. Ia turut membahas laporan investigasi Komisi Pencari Fakta Aksi Agustus lalu.
Rekam jejak menunjukkan Andrie sempat menghadapi rentetan teror maupun intimidasi beberapa waktu sebelumnya. Ancaman ini muncul usai aksi penolakan Rancangan Undang-Undang TNI di kawasan Fairmount pada bulan Maret lalu.
KontraS mendesak institusi kepolisian memberikan atensi penuh mengusut tuntas pelaku lapangan beserta aktor intelektual utama penyerangan. Lembaga HAM ini menuntut para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana mati.
Tinggalkan Komentar
Komentar