periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Sucipto, pihak swasta yang terbukti menyuap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Putusan ini menjadi pembuka bagi persidangan sang bupati yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dibacakan pada Selasa (7/4) tersebut. Hakim menilai Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo sejumlah Rp1,1 miliar atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa di lingkungan RSUD Kabupaten Ponorogo,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Putusan ini disebut telah mempertimbangkan dan sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari,” jelas Budi.
Saat ini, pihak terpidana maupun JPU KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Memiliki waktu 7 hari ke depan pasca pembacaan putusan untuk melakukan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum berikutnya atau menerima putusan,” lanjutnya.
Tuntasnya perkara penyuap ini disusul dengan dimulainya persidangan bagi para penerima suap. Berdasarkan Nomor Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya, Bupati Ponorogo periode 2021–2025, Sugiri Sancoko, akan segera duduk di kursi pesakitan.
Tidak hanya Sugiri, sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga akan menjalani proses hukum serupa secara bersamaan.
“Terdakwa lainnya dalam perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini, yaitu Bupati Ponorogo 2021–2025 Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono; dan Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, akan menjalani sidang perdana pada Jumat (10/4) mendatang,” jelas Budi.
KPK meminta publik untuk mengawal jalannya persidangan tersebut agar fakta-fakta hukum terkait korupsi di lingkungan RSUD Ponorogo dapat terungkap secara terang benderang.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan ini sehingga dapat mencermati setiap fakta persidangan yang muncul,” pungkas Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar