periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

​Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra memperingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk menghindari segala bentuk indikasi korupsi saat penerimaan siswa. Abdul menegaskan peringatan ini berlaku demi menjamin objektivitas seleksi pendidikan nasional.

Advertisement

​“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (30/5).

​Abdul menjelaskan larangan ini mencakup segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan liar. Ia menilai tindakan semacam ini sangat berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

​Dia menyoroti tingginya temuan pungutan liar di lapangan berdasarkan pemetaan risiko internal KPK. Dia merinci modus penyelewengan meliputi penarikan biaya daftar ulang, jual beli bangku, hingga pemaksaan pembelian atribut sekolah tanpa dasar hukum.

​Pejabat KPK ini juga mengkritik keras fenomena calon siswa titipan yang merusak sistem meritokrasi pendidikan. Abdul menyebut praktik manipulasi domisili dan penyalahgunaan jalur afirmasi sebagai bentuk kecurangan fatal.

​“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” jelas Abdul.

​Abdul turut mengingatkan sekolah wajib menghindari maladministrasi, seperti penutupan informasi daya tampung. Ia meminta setiap aduan masyarakat terkait seleksi wajib mendapat respons cepat dan transparan.

​Dia menginstruksikan setiap aparatur sipil negara yang telanjur menerima gratifikasi agar segera melapor. Pelaporan kepada KPK wajib rampung paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

​Abdul memberikan pengecualian khusus untuk penerimaan gratifikasi berupa barang mudah membusuk atau kedaluwarsa. Ia menyarankan penerima langsung menyalurkan barang tersebut sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo.

​KPK menjadikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 sebagai latar belakang penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 tersebut. KPK mencatat indeks integritas pendidikan Indonesia masih berada pada level korektif dengan skor 69,50, yang menandakan implementasi budaya bersih belum konsisten.