periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang eksekusi atas barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tahapan persiapan lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026, sedangkan pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Pengelolaan dan pelelangan barang rampasan tidak sekadar menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum.

Advertisement

“Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi, sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5). 

Dalam pelaksanaannya, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelas wilayah tersebut meliputi KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Pada periode Juni 2026, terdapat 74 lot barang rampasan korupsi yang siap dilelang kepada masyarakat luas. Objek yang ditawarkan sangat bervariasi, mulai dari properti bernilai tinggi hingga barang-barang bermerek dengan nilai limit mulai dari ratusan juta rupiah hingga menembus lebih dari Rp10 miliar.

Budi merinci, aset tersebut terdiri atas objek tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan rumah susun, serta berbagai aset bergerak.

“Untuk kategori barang bergerak, objek lelang antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic intelligent disinfection,” jelas Budi.

Lebih lanjut, ia memaparkan rincian armada dan alat berat yang juga masuk ke dalam daftar lot lelang bulan ini.

“Selain itu, terdapat pula 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau konstruksi. Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi,” ujar Budi.

Seluruh proses lelang kali ini akan dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara. Melalui mekanisme open bidding secara daring, KPK terus mendorong tata kelola pelelangan yang transparan, kompetitif, dan inklusif. 

Lebih lanjut, untuk menjamin integritas proses, pelaksanaan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Dengan begitu, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai bagian dari tahapan lelang, KPK juga membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat secara langsung kondisi fisik barang bergerak yang akan dilelang.

“KPK juga akan menyelenggarakan kegiatan aanwijzing atau pengecekan fisik barang rampasan pada Kamis, 11 Juni 2026, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta,” ucap Budi.

Melalui proses aanwijzing ini, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen kelengkapan asetnya. Proses penawaran ini akan berlangsung secara lebih terbuka dan objektif.