periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis.

​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merilis program keringanan denda pajak bagi masyarakat tanpa mewajibkan warga melewati proses permohonan.

Advertisement

​"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (29/5).

​Kebijakan penghapusan ini menyasar langsung sanksi bunga akibat keterlambatan setoran pajak. Penunggak pajak kini sepenuhnya terbebas dari segala tambahan beban finansial.

​Tenggat waktu tiga bulan penuh sengaja diberikan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara proaktif.

​"Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026," jelas Bapenda DKI Jakarta.

​Program ini turut mempermudah proses administrasi perpajakan daerah secara signifikan. Pembebasan denda diyakini mampu mendongkrak efektivitas layanan pajak digital secara menyeluruh.

​Sistem Pajak Daerah akan bekerja secara mandiri dalam menyesuaikan nominal tagihan wajib pajak. Warga tidak perlu membawa dokumen tambahan saat melakukan pelunasan.

​"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," terang Bapenda DKI Jakarta.

​Pembayaran pajak masyarakat sangat berdampak pada kelancaran pembangunan infrastruktur daerah. Hal ini juga berimbas positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di ibu kota.

​"Selain kendaraan kembali tertib administrasi, pembayaran pajak yang dilakukan juga akan turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta," tegas Bapenda DKI Jakarta.

​Pemprov DKI Jakarta menggulirkan program bebas denda pajak ini secara khusus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama pelaksanaannya.