periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta merilis program keringanan denda pajak bagi masyarakat tanpa mewajibkan warga melewati proses permohonan.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (29/5).
Kebijakan penghapusan ini menyasar langsung sanksi bunga akibat keterlambatan setoran pajak. Penunggak pajak kini sepenuhnya terbebas dari segala tambahan beban finansial.
Tenggat waktu tiga bulan penuh sengaja diberikan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak secara proaktif.
"Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026," jelas Bapenda DKI Jakarta.
Program ini turut mempermudah proses administrasi perpajakan daerah secara signifikan. Pembebasan denda diyakini mampu mendongkrak efektivitas layanan pajak digital secara menyeluruh.
Sistem Pajak Daerah akan bekerja secara mandiri dalam menyesuaikan nominal tagihan wajib pajak. Warga tidak perlu membawa dokumen tambahan saat melakukan pelunasan.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," terang Bapenda DKI Jakarta.
Pembayaran pajak masyarakat sangat berdampak pada kelancaran pembangunan infrastruktur daerah. Hal ini juga berimbas positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di ibu kota.
"Selain kendaraan kembali tertib administrasi, pembayaran pajak yang dilakukan juga akan turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta," tegas Bapenda DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menggulirkan program bebas denda pajak ini secara khusus untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 menjadi landasan hukum utama pelaksanaannya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar